PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik pemerintah daerah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Ruang Smart Room Center (SRC), Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan PLN dalam rangka kita terus membangun sinergi antara pemerintah kota dengan PLN,” kata Saparudin.
Ia mengapresiasi kinerja PLN yang dinilai terus meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, pemadaman listrik kini semakin jarang terjadi dan penanganan gangguan juga semakin cepat.
“Kami pemerintah kota mengucapkan terima kasih karena PLN memberikan pelayanan terbaik. Sudah jarang sekali mati lampu. Kalau sekarang ada gangguan di satu wilayah atau tempat usaha, PLN cepat sekali melayaninya,” ujarnya.













