BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polsek Simpang Teritip menetapkan seorang oknum satpam PT BPL berinisial RV (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
RV diduga menendang seorang warga, Samsul (41), hingga terluka di kawasan perkebunan sawit Dusun Rajek, Desa Berang, Kabupaten Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta menyita barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yos, Senin (3/8/2026).
Kronologi Kejadian
Waktu & Tempat: Jumat (31/7/2026) pukul 23.00 WIB di portal perkebunan sawit PT BPL, Dusun Rajek.













