banner 728x90

Tendang Rusuk Warga Hingga Luka, Oknum Satpam PT BPL Jadi Tersangka

Oknum satpam PT BPL berinisial RV (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto: Istimewa
banner 468x60

BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polsek Simpang Teritip menetapkan seorang oknum satpam PT BPL berinisial RV (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

RV diduga menendang seorang warga, Samsul (41), hingga terluka di kawasan perkebunan sawit Dusun Rajek, Desa Berang, Kabupaten Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara.

“Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta menyita barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yos, Senin (3/8/2026).

Kronologi Kejadian

Waktu & Tempat: Jumat (31/7/2026) pukul 23.00 WIB di portal perkebunan sawit PT BPL, Dusun Rajek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses