PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi tambang timah cukup mengejutkan.
Tak hanya kurungan penjara, JPU juga menuntut uang pengganti hingga Rp45 miliar.
Setelah sempat tertunda dua kali, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi penambangan timah di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi, JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman penjara hingga denda puluhan miliar rupiah karena dinilai terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Iguswan Saputra mendapat tuntutan tertinggi, yakni 7 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp45 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.













