BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Sat Polairud Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan 265 kilogram pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Senin (3/8/2026) malam.
Dua pria asal Sumatera Selatan berinisial MY (51) dan JL (32) ditangkap saat hendak menyeberangkan barang bukti ke Palembang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap kendaraan pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
”Saat digeledah, petugas menemukan 10 karung pasir timah ilegal seberat 265 kilogram yang disembunyikan di balik tumpukan kotak buah-buahan lokal,” ujar Helen, Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan kendaraan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian.













