PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operating Theater (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Kompol Fatah Meilana mengatakan, ketiganya telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rutan Direktorat Tahti Polda Babel untuk 20 hari ke depan.
“Ketiga tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2026 telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 20 hari ke depan,” ujar Fatah saat rilis perkembangan penanganan perkara di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Fatah menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan alat.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.151.845.454 atau total loss.
Dalam penyidikan, polisi juga telah menyita 21 item peralatan pengadaan MOT, berbagai dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka dan pihak terkait.
“Posisi penyitaan ini bukan hasil upaya paksa penggeledahan yang kami lakukan, tetapi berdasarkan sikap kooperatif para tersangka yang menyerahkan kepada penyidik,” jelasnya.













