PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan dua tindak lanjut yang akan dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung dan jajaran PT Timah, Selasa (4/8/2026).
Yakni meliputi penelusuran status timah milik masyarakat yang masih dititipkan di PT Timah serta pembukaan kanal pengaduan terkait dugaan intimidasi terhadap penambang.
Didit mengatakan, persoalan status timah menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan masyarakat dalam RDP.
Menurutnya, terdapat timah hasil penindakan yang telah dititipkan di PT Timah selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai satu tahun, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.
“Para Aliansi Tambang Rakyat mempertanyakan status timah-timah yang tertangkap. Ada yang sudah enam bulan, ada yang sudah satu tahun. Memang diakui oleh PT Timah barang itu dititip di PT Timah,” kata Didit usai rapat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Ia menjelaskan, PT Timah melalui jajaran direksinya meminta data para pemilik timah sebagai langkah awal untuk menelusuri setiap kasus dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
“Alhamdulillah, Pak Dirop dan Pak Gugun hari ini akan menyelesaikan masalah itu dengan para pemilik timah tersebut. Mereka minta datanya, dan PT Timah berjanji akan mencari solusi seperti apa,” ujarnya.
Selain persoalan status timah, Didit mengatakan masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap penambang oleh oknum tertentu.
Laporan tersebut, kata dia, menjadi perhatian dalam RDP karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.













