banner 728x90

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Sebut Herman Fu dan Yulhaidir Bukan Pelaku Utama

Kuasa Hukum Herman Fu dan Yulhaidir siapkan pledoi. Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tim kuasa hukum terdakwa Herman Fu dan Yulhaidir alias Haji Yul akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang timah Hutan Nadi dan Sarang Ikan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).

Langkah ini merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38 miliar.

Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan.

Menurutnya, Herman Fu bukanlah pelaku utama, melainkan hanya menyewakan alat berat.

Ia juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026.

“Kerugian negara seharusnya bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar estimasi atau potential loss. Seluruh keberatan ini akan kami uraikan lengkap dalam pledoi,” ujar Apri, Senin (3/8/2026).

Senada dengan Apri, kuasa hukum Haji Yul, Eka, menilai ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

Ia mengungkapkan sejumlah pihak telah mengembalikan uang kerugian negara hingga lebih dari Rp3 miliar, namun tidak dijadikan tersangka.

“Ada pengembalian dana dari beberapa pihak lain, termasuk pemilik lahan. Namun, mengapa hanya klien kami yang diproses hukum? Ketimpangan ini akan kami serahkan dalam pembelaan di hadapan majelis hakim,” tegas Eka.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses