banner 728x90

Datangi DPRD Babel, Almaster Desak Evaluasi Satgas Tri Cakti, Kolonel Rudi Beberkan Hal Ini

Aksi massa Almaster di DPRD Babel, Selasa (4/8/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).

Sebelum rapat berlangsung, massa Almaster menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Babel.

Setelah Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya bersama dengan jajaran menemui rombongan Almaster, massa kemudian diarahkan memasuki ruang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Almaster Babel, Tommy Candra, menyampaikan empat pokok tuntutan, yakni evaluasi keberadaan Satgas Tri Cakti, keadilan tata niaga timah, penyelesaian hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka, serta persoalan kawasan hutan yang dinilai bersinggungan dengan hak masyarakat.

Menurut Tommy, Almaster meminta pemerintah mengevaluasi dasar hukum, tugas, dan kewenangan Satgas Tri Cakti, membuka dokumen pembentukannya secara transparan, serta memberikan kepastian hukum terkait pengamanan barang bukti timah.

Almaster juga mendorong pemerintah menyusun tata niaga timah yang lebih adil, menyelesaikan persoalan kebun plasma yang telah berlangsung puluhan tahun, dan menuntaskan konflik kawasan hutan yang berdampak pada masyarakat.

Pendiri Almaster Bangka Belitung, Muhammad Nasir alias Guru Nasir, mempertanyakan dasar hukum Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan pembentukan Satgas Tri cakti, termasuk dasar pelibatan TNI dalam pelaksanaan tugas.

“Masyarakat mempertanyakan isi dan dasar hukum MoU yang menjadi landasan Satgas. Kami juga meminta penjelasan mengenai penerapan PP Nomor 47 serta kewenangan yang dimiliki untuk melibatkan TNI sebagai BKO,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Almaster Babel, Muhammad Zen, meminta keterbukaan informasi mengenai jumlah barang bukti timah yang telah diamankan, lokasi penyimpanan, hingga perkembangan proses hukumnya.

“Masyarakat meminta keterbukaan mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, baik bijih maupun pasir timah, termasuk di mana disimpan dan bagaimana perkembangan proses hukumnya karena sampai saat ini dinilai belum transparan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asintel Satgas Tri Cakti Kolonel Inf. Rudi Firmansyah mengakui pelaksanaan tugas di lapangan belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan masyarakat Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses