banner 728x90

Kasus Korupsi Tambang, Herman Fu dan Yulhaidir Dituntut 6 Tahun, Iguswan 7 Tahun

Empat terdakwa kasus korupsi tambang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah menuntut empat terdakwa kasus korupsi tambang timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Terdakwa Iguswan dituntut paling tinggi yakni 7 tahun penjara, disusul Herman Fu dan Yulhaidir masing-masing 6 tahun penjara, dan Mardiansyah 3 tahun.

Sidang tuntutan yang dimulai pukul 17.00 WIB itu, berlanjut hingga malam hari.

Apri Anggara, Kuasa Hukum Herman Fu menilai persidangan tersebut tidak fair.

Pasalnya, dalam dakwaan JPU menyebut hasil timah kliennya disebut ilegal namun dapat dijual ke PT Timah dan smelter swasta.

“Namun yang dijadikan tersangka hanya para penambang,” kata Apri usai persidangan.

Sekadar diketahui, sidang kasus korupsi tambang di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak Mei 2026 lalu.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp87.441.193.205.

Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari:

– Nilai bijih timah yang dijual secara ilegal: Rp19.610.905.357

– Biaya kerusakan lingkungan (ekologis, ekonomis, & pemulihan): Rp67.830.287.848

Modus Operansi 

Aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Dalam menjalankan aksinya di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar), terdakwa mengoperasikan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser untuk membuka lahan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun AMDAL.

Aktivitas tersebut membuahkan hasil 500 kg hingga 700 kg pasir timah basah per hari.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa memanipulasi dokumen penjualan seolah-olah komoditas tersebut berasal dari IUP sah PT Timah Tbk melalui mitra smelter swasta.

Sepanjang April hingga Agustus 2025 saja, terdakwa berhasil menjual 39,8 ton timah kering dengan nilai penjualan Rp8,1 miliar.

Dalam dakwaan primer, Iguswan disebut melakukan aksi ini bersama lima orang lainnya yang dituntut dalam berkas terpisah, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses