banner 728x90

2 Kali Ditunda, Hari Ini Sidang Penuntutan Kasus Korupsi Timah Yulhaidir Cs

Terdakwa kasus korupsi tambang Herman Fu Cs tiba di PN Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang penuntutan kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Yulhaidir, Herman Fu, Iguswan, dan Mardiansyah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, sudah kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap pada tuntutannya sehingga ditunda.

Pada Kamis (23/7/2026) dan Selasa (28/7/2026), sidang ditunda dan dilanjutkan Senin hari ini.

Seperti tercantum dalam dakwaan, Yulhaidir Cs dituduh melakukan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Jaksa mendakwa para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp87.441.193.205.

Pada perkara ini, Herman Fu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp951.747.500 melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari:

– Nilai bijih timah yang dijual secara ilegal: Rp19.610.905.357

– Biaya kerusakan lingkungan (ekologis, ekonomis, & pemulihan): Rp67.830.287.848

Modus Operansi 

Aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Dalam menjalankan aksinya di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar), terdakwa mengoperasikan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser untuk membuka lahan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun AMDAL.

Aktivitas tersebut membuahkan hasil 500 kg hingga 700 kg pasir timah basah per hari.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa memanipulasi dokumen penjualan seolah-olah komoditas tersebut berasal dari IUP sah PT Timah Tbk melalui mitra smelter swasta.

Sepanjang April hingga Agustus 2025 saja, terdakwa berhasil menjual 39,8 ton timah kering dengan nilai penjualan Rp8,1 miliar.

Dalam dakwaan primer, aksi ini dilakukan empat orang yaitu:

– Herman alias Herman Fu (Pemodal alat berat & koordinator keamanan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses