banner 728x90

Mulai 1 Agustus KLH Larang Buang Sampah Terbuka, Pangkalpinang ke Tahap Controlled Landfill

Tumpukan sampah di salah satu sudut Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemberlakuan larangan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai 1 Agustus 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Pangkalpinang mulai melakukan transisi secara bertahap menuju sistem controlled landfill sebagai upaya menyesuaikan pengelolaan sampah dengan ketentuan pemerintah pusat.

Controlled landfill adalah sistem pengelolaan sampah di TPA dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah menggunakan alat berat, lalu menutupnya dengan lapisan tanah secara berkala.

Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan langkah awal yang dilakukan ialah menata kembali kawasan TPA dengan proses cut and fill pada timbunan sampah yang selama ini menggunung.

“Per 1 Agustus kita secara bertahap bergerak menuju controlled landfill. Tahap awal yang dilakukan adalah proses cut and fill pada gunungan sampah yang ada,” kata Fahrizal kepada jurnalindonesia.co, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk meratakan sekaligus memadatkan timbunan sampah sebelum dilakukan penutupan pada area yang sudah tidak lagi aktif.

“Nanti setelah diratakan dan dipadatkan, area yang sudah tidak aktif akan ditutup menggunakan bio liner agar dampak terhadap lingkungan bisa diminimalkan. Sedangkan area yang masih aktif tetap dilakukan perataan secara berkala,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses