JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap Leny Agustya (25), buronan Red Notice Interpol terkait jaringan judi online (judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis di Kamboja.
Perempuan asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diringkus di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/7/2026).
Leny yang menjadi buron sejak 17 Januari 2026 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekrut, memalsukan dokumen, dan menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan operator scam center dan admin judol di Kamboja.
Kedok Grup WhatsApp Liburan
Modus operandi tersangka terungkap dari penelusuran dua grup WhatsApp bernama “Holiyay” dan “Liburaaannn” yang dikelola Leny menggunakan akun “Jastip by Alana”.
Grup tersebut difungsikan sebagai alibi perjalanan wisata ke Malaysia untuk mengelabuhi petugas imigrasi.
Dalam menjalankan aksinya, Leny membagi rute penyelundupan menjadi dua tahap:
Rute Transit (Indonesia – Malaysia): Korban diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan visa liburan.













