PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bangka Belitung (Babel) bersama seluruh pengurus IDI Cabang se-Babel resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespons putusan bebas yang diterima dr Ratna dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam surat pernyataan tertanggal 1 Agustus 2026 tersebut, IDI Babel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang membebaskan dr. Ratna dari segala tuduhan.
Ketua IDI Wilayah Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE, menilai putusan ini merupakan wujud nyata penegakan keadilan di Indonesia.
“Putusan yang memulihkan harkat, martabat, kedudukan, serta hak-hak dr. Ratna merupakan kemenangan bagi tegaknya keadilan,” tegas dr. Arinal.
Beda Risiko Medis dan Kriminalisasi
Momentum ini juga dimanfaatkan IDI Babel untuk mengingatkan publik mengenai karakteristik unik profesi kedokteran.
Ketua IDI Cabang Bangka, dr. Muhammad Ma’aruf, Sp.OT, menjelaskan bahwa pelayanan medis tidak berorientasi pada jaminan hasil akhir (resultaat verbintenis), melainkan kewajiban memberikan upaya terbaik (best effort).
Upaya ini dilakukan berdasarkan standar profesi, ilmu pengetahuan, fasilitas, serta kondisi pasien saat tindakan diberikan.













