PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026) sore.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Hellyana beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.
Saat ini, Hellyana sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan dan Anak (LPA) Pangkalpinang atas kasus penipuan tagihan hotel.
Usai penerimaan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung tancap gas menyusun surat dakwaan agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Kami persiapkan dakwaan dan targetnya maksimal dalam 20 hari ke depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Pangkalpinang untuk disidangkan,” tegas Anjasra.
Untuk mengawal proses penuntutan di persidangan, tim JPU yang dikerahkan merupakan gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan empat orang jaksa dari Kejari Pangkalpinang.
“Kalau JPU dalam P-16A itu tergabung dari jaksa yang ada di Jampidum dan juga jaksa pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dari Kejari Pangkalpinang ada empat orang jaksa,” katanya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Hellyana kini memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menjalani proses persidangan.
Masa Hukuman













