PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memfasilitasi penandatanganan komitmen penyediaan 20 persen kebun plasma kelapa sawit oleh PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk masyarakat di delapan desa.
Kesepakatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani tersebut menghadirkan pihak PT GML, Pemkab Bangka, Kanwil BPN Babel, serta delapan kepala desa dari wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen merupakan mandat regulasi yang wajib dipenuhi perusahaan demi menjamin keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Pemenuhan plasma 20 persen ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami mengawal proses ini agar transparan, akuntabel, dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tegas Hidayat.
Sebagai bentuk dukungan atas komitmen tersebut, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka menyatakan kesiapan membantu keberlanjutan investasi PT GML, termasuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, Hidayat memberikan peringatan keras bahwa izin HGU tidak akan diterbitkan sebelum kewajiban plasma tersebut tuntas direalisasikan.













