PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menyiapkan aturan zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan.
Melalui kebijakan ini, PKL nantinya hanya diperbolehkan berjualan di titik-titik yang telah ditetapkan pemerintah.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan penyusunan zonasi merupakan tahap lanjutan setelah pemerintah menertibkan lapak atau bangunan permanen milik para pedagang.
“Setelah kita merapikan teman-teman PKL agar tidak berjualan secara permanen, langkah berikutnya adalah menetapkan zona-zona tempat mereka bisa berjualan,” ujar Saparudin kepada jurnalindonesia.co, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur secara tegas lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdagang.
Kawasan perkantoran, termasuk ruas jalan berstatus nasional dan provinsi, dipastikan tidak akan menjadi lokasi berjualan bagi PKL.













