PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Belum rampung menjalani masa hukuman atas kasus penipuan, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kembali harus menghadapi babak baru dalam perjalanan hukumnya.
Kali ini, ia resmi diserahkan ke pihak kejaksaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Suasana di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (30/7/2026) siang terasa berbeda.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Hellyana tiba dengan pengawalan petugas Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Menggunakan pakaian berwarna gelap dan menggenggam tas anyaman cokelat, ia melangkah masuk untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Hellyana sudah lengkap atau P-21.
Artinya, tongkat estafet penanganan kasus kini resmi berpindah ke tangan Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Sekitar 1,5 jam berlalu, pintu ruang pemeriksaan terbuka.













