PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Suasana dramatis mewarnai pelimpahan berkas perkara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026).
Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu ke kejaksaan.
Saat tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang dengan pengawalan petugas lapas, Hellyana yang mengenakan pakaian serba hitam dan menenteng tas cokelat tampak tenang.
Sebelum akhirnya menunggu pemeriksaan lanjutan di ruang tunggu kejaksaan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut lengkap (P-21).
Hellyana sendiri diketahui sedang menjalani masa hukuman penjara selama empat bulan di tempat tersebut sejak Senin (18/5/2026), usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus penipuan tagihan hotel.
Belum usai menjalani masa pemidanaannya, Hellyana kini harus bersiap menghadapi persidangan baru terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.













