PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat sebanyak 145 pencari kerja mengajukan Kartu AK-1 atau kartu kuning sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja yang dikembangkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah, mengatakan AK-1 merupakan identitas bagi pencari kerja yang digunakan dalam proses melamar pekerjaan.
“Yang dimaksud pencari kerja di sini adalah mereka yang merasa membutuhkan pekerjaan. Tidak tertutup kemungkinan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik juga melapor ke sini, itu juga masuk sebagai pencari kerja,” kata Amrah kepada jurnalindonesia.co, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, dari Januari hingga Juni 2026 terdapat 145 orang yang melaporkan diri sebagai pencari kerja melalui sistem SIAPkerja.
“Dari bulan Januari sampai dengan Juni, yang sudah melaporkan ke kami sebanyak 145 orang. Mereka melapor melalui sistem yang dibangun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu SIAPkerja,” ujarnya.
Amrah mengatakan, saat ini proses penerbitan AK-1 semakin mudah karena masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke kantor Disnaker untuk melakukan pendaftaran.













