banner 728x90

SPPT PBB-P2 Bisa Dibayar Via Online, Bakeuda Pangkalpinang Permudah Layanan Pajak

Kantor Bakeuda Pangkalpinang. Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan perpajakan.

Kini, masyarakat tidak lagi harus menunggu petugas mengantarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Karena dokumen tersebut sudah dapat diunduh secara mandiri melalui layanan Pajak Online Kota Pangkalpinang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Devy Ingson, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

“Kalau selama ini masyarakat harus menunggu petugas mengantarkan SPPT, sekarang tidak perlu lagi. SPPT sudah bisa diunduh sendiri secara online kapan saja dan di mana saja,” kata Devy, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, masyarakat cukup mengakses laman pajakonline.pangkalpinangkota.go.id, kemudian memilih menu “Cek dan Bayar Pajak Sekarang” dan memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP).

Setelah data muncul, wajib pajak dapat langsung mengunduh maupun mencetak SPPT secara mandiri.

Sistem juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran sehingga proses pelunasan pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor.

“Seluruh proses dibuat sesederhana mungkin. Tidak hanya mengunduh SPPT, masyarakat juga dapat langsung melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.

Devy menegaskan, SPPT digital yang diterbitkan melalui sistem resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses