PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang kasus korupsi tambang timah dengan agenda penuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ditunda lagi, Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya pada Kamis (23/7/2026), sidang tuntutan juga ditunda.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Yulhaidir alias H Yul, Iguswan, Herman Fu, dan Mardiansyah.
Mereka hanya sekitar lima menit duduk di kursi persidangan, usai JPU menyampaikan pada Majelis Hakim terkait tuntutan yang belum siap dan meminta waktu pada Rabu (29/7/2026).
Namun Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini memutuskan sidang penuntutan digelar pada Senin (3/8/2026).
Hakim juga meminta para penasehat hukum agar menyiapkan materi pembelaan atau pledoi, tiga hari setelah penuntutan.
Yulhaidir Cs didakwa melakukan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Jaksa mendakwa para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp87.441.193.205.
Pada perkara ini, Herman Fu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp951.747.500 melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari:
– Nilai bijih timah yang dijual secara ilegal: Rp19.610.905.357
– Biaya kerusakan lingkungan (ekologis, ekonomis, & pemulihan): Rp67.830.287.848
Modus Operansi
Aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.
Dalam menjalankan aksinya di Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) dan Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar), terdakwa mengoperasikan 6 unit ekskavator dan 1 unit buldoser untuk membuka lahan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun AMDAL.
Aktivitas tersebut membuahkan hasil 500 kg hingga 700 kg pasir timah basah per hari.
Untuk mengelabui petugas, terdakwa memanipulasi dokumen penjualan seolah-olah komoditas tersebut berasal dari IUP sah PT Timah Tbk melalui mitra smelter swasta.
Sepanjang April hingga Agustus 2025 saja, terdakwa berhasil menjual 39,8 ton timah kering dengan nilai penjualan Rp8,1 miliar.













