PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang penuntutan empat terdakwa kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ditunda, Selasa (28/7/2026).
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap pada tuntutan dan meminta waktu, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya pada Kamis (23/7/2026), sidang tuntutan ini juga ditunda.
“Izin yang mulia, kami minta waktu besok,” kata Jaksa Hendini di dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, bersama dua hakim anggota, Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi, memutuskan untuk menunda hingga, Senin (3/8/2026).
“Bagaimana Kuasa Hukum, Kamis (6/8/2026), bisa pledoi,” kata Dewi.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah.
Jaksa mendakwa para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp87.441.193.205.
Khusus Herman Fu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp951.747.500 melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026, total kerugian Rp87,4 miliar tersebut terdiri dari:
– Nilai bijih timah yang dijual secara ilegal: Rp19.610.905.357
– Biaya kerusakan lingkungan (ekologis, ekonomis, & pemulihan): Rp67.830.287.848
Modus Operansi













