BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polres Bangka Barat menindak tegas pelanggaran disiplin internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Bripka D.
Bintara Satuan Samapta tersebut resmi dipecat akibat meninggalkan tugas tanpa izin (desersi) selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak di halaman Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026).
AKBP Helen menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan institusi Polri.













