banner 728x90

Desersi 30 Hari, Bripka D Dipecat Tidak Hormat dari Polres Bangka Barat

Avatar
Bripka D dipecat dalam upacara di Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa
banner 468x60

BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polres Bangka Barat menindak tegas pelanggaran disiplin internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Bripka D.

Bintara Satuan Samapta tersebut resmi dipecat akibat meninggalkan tugas tanpa izin (desersi) selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

​Upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak di halaman Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026).

​AKBP Helen menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses