PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan secara permanen di trotoar maupun pinggir jalan, termasuk di kawasan Taman Sari.
Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini masih memberikan toleransi kepada PKL yang berjualan menggunakan sarana bergerak sembari menyiapkan penataan dan penetapan zona khusus untuk berjualan.
Menurut Saparudin, kebijakan sementara tersebut diberikan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Namun, PKL diwajibkan menggunakan gerobak atau sarana beroda serta menjaga kebersihan area tempat berjualan.
“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” kata Saparudin kepada jurnalindonesia.co, Senin (27/7/2026).
Saat ditanya apakah kawasan Taman Sari nantinya tetap diperbolehkan menjadi lokasi berjualan, Saparudin menjawab tegas bahwa seluruh trotoar dan pinggir jalan tidak boleh dijadikan tempat berjualan.
“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah proses penertiban selesai, Pemkot Pangkalpinang akan menetapkan zona-zona yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas PKL.













