PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – PT Timah (Persero) Tbk mencatat realisasi reklamasi lahan bekas tambang seluas 78,21 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Semester I Tahun 2026.
Langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memulihkan ekosistem pascamenangani aktivitas penambangan.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh rantai operasional pertambangan perusahaan.
“Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Anggi.
Fokus Pelaksanaan Reklamasi PT Timah
Reklamasi Darat: Memprioritaskan penanaman pohon produktif, tanaman buah, dan vegetasi lokal untuk memperbaiki kualitas tanah sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Reklamasi Laut: Meliputi penenggelaman terumbu karang buatan (artificial reef), restocking benih cumi dan kepiting bakau, serta penanaman kawasan mangrove.













