banner 728x90

Pulihkan Lahan Bekas Tambang, PT Timah Reklamasi 78,21 Hektare Lahan di Babel

PT Timah berkomitmen melakukan reklamasi pascatambang. Foto: Humas PT Timah Tbk
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – PT Timah (Persero) Tbk mencatat realisasi reklamasi lahan bekas tambang seluas 78,21 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Semester I Tahun 2026.

Langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memulihkan ekosistem pascamenangani aktivitas penambangan.

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh rantai operasional pertambangan perusahaan.

“Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Anggi.

Fokus Pelaksanaan Reklamasi PT Timah

Reklamasi Darat: Memprioritaskan penanaman pohon produktif, tanaman buah, dan vegetasi lokal untuk memperbaiki kualitas tanah sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga sekitar.

Reklamasi Laut: Meliputi penenggelaman terumbu karang buatan (artificial reef), restocking benih cumi dan kepiting bakau, serta penanaman kawasan mangrove.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses