BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Tim Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial A alias T (32), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun kurang dari enam jam setelah beraksi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.
Korban menderita luka robek serius pada kaki kiri akibat sabetan senjata tajam.
Usai mendapat perawatan awal di Rumah Sakit Bakti Timah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Airanyir, Kabupaten Bangka.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung cepat berkat laporan keluarga korban dan penyelidikan marathon di lapangan.













