banner 728x90
Bangka  

WNA China Teknisi PT Dewa Putra Bangka di Kawasan Jelitik, Begini Kini Nasibnya

Ilustrasi foto WNA di lokasi pertambangan. Foto: Ilustrasi JI
banner 468x60

BANGKA, JURNALINDONESIA.CO — Aktivitas PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka menjadi sorotan publik.

Tidak hanya penambangan mineral yang belum mendapat izin Pemkab Bangka, namun soal satu pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Mr Wu.

Pekerja itu disebut-sebut sebagai teknisi alat berupa kapal isap produksi (KIP) mini milik PT DPB.

Sebelumnya beredar kabar WNA itu diduga melanggar izin tinggal sehingga terancam dideportasi pihak Imigrasi Pangkalpinang.

Dia disebut-sebut tak mengantongi surat izin lengkap saat diperiksa petugas Satpol PP Bangka.

Menyikapi hal itu, Komisaris PT DPB Yoshi mengungkapkan pekerja WNA tersebut telah diurus administrasinya.

“Itu aman sudah selesai, KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang bersangkutan ada,” kata Yoshi menjawab jurnalindonesia.co, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya ada kekurangtelitian pihaknya saat mengurus izin pekerja tersebut.

Namun, seiring waktu, menurutnya persoalan tersebut sudah selesai dengan menyesuaikan aturan yang berlaku.

Dihentikan Pemkab

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghentikan paksa aktivitas penambangan milik PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan Jelitik, Sungailiat.

Tindakan tegas ini diambil usai Bupati Bangka, Ferry Insani, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (17/7/2026).

Dalam sidak bersama Satpol PP tersebut, ditemukan kapal isap produksi (KIP) mini yang tengah beroperasi.

PT DPB diduga melakukan penambangan mineral di atas lahan milik Pemkab Bangka tanpa mengantongi izin pemanfaatan aset.

Meski pihak PT DPB mengaku baru melakukan penelitian dan riset di bekas tambang timah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses