BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polres Bangka Barat menangkap dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BPL di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa.
Kedua tersangka, yakni S alias Midun (33) dan I alias Mael (44), ditangkap setelah ketahuan beraksi secara berulang.
Kasus ini terungkap setelah Midun tertangkap tangan oleh petugas keamanan kebun pada Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Midun sempat menggasak tujuh janjang sawit pada pagi hari dan menjualnya.
Ia kemudian kembali ke lokasi yang sama beberapa jam setelahnya untuk mencuri lagi, hingga akhirnya dipergoki petugas.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa dari penangkapan Midun, Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Mael di kediamannya di Desa Dendang pada Rabu (22/7/2026).
“Dari keterangan tersangka, saksi, dan bukti digital, kami mengidentifikasi serta menangkap pelaku kedua,” kata Iptu Yos, Jumat (24/7/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:













