BANGKA, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghentikan paksa aktivitas penambangan milik PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan Jelitik, Sungailiat.
Tindakan tegas ini diambil usai Bupati Bangka, Ferry Insani, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (17/7/2026).
Dalam sidak bersama Satpol PP tersebut, ditemukan kapal isap produksi (KIP) mini yang tengah beroperasi.
PT DPB diduga melakukan penambangan mineral di atas lahan milik Pemkab Bangka tanpa mengantongi izin pemanfaatan aset.
Atas temuan itu, Pemkab Bangka melarang seluruh kegiatan di lokasi hingga perusahaan mengantongi legalitas hukum yang sah.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Menanggapi penghentian tersebut, Komisaris PT DPB, Yoshi, menyebutkan pihaknya mengantongi izin pilot project dan riset dari PT Timah.
Hal itu untuk meluruskan informasi mengenai PT DPB memiliki SPK untuk berkegiatan di Jelitik.
“Bukan SPK ya, tapi pilot project dan riset,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan Bupati Bangka dua kali berkunjung ke kawasan Jelitik, tempat alat mereka beroperasi.
Yoshi menyadari lahan seluas 20 hektare tersebut adalah aset Pemkab Bangka.
“Pak Bupati dua kali ke Jelitik. Perusahaan kami beroperasi sesuai aturan dan sudah mengajukan perizinan, tetapi memang belum diterbitkan oleh Bupati,” ujar Yoshi, Kamis (23/7/2026) malam.
Ia juga menepis isu keberadaan kandungan monasit dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Menurutnya, sejauh ini baru ditemukan ilmenit, zirkon, dan dominan pasir.
“Monasit ada, tetapi sangat kecil. Alat yang kami gunakan pun baru sebatas mengambil pasir utuh, belum sampai tahap pengolahan,” jelasnya.
Yoshi menambahkan, pihaknya telah menginvestasikan alat senilai Rp5 miliar di lokasi tersebut.













