PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung membekuk seorang bandar sabu berinisial Fi alias Feri (31) di kediamannya, Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Sungailiat, Kamis (23/7/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 37 paket sabu seberat 100,78 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah pelaku.
”Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Ronald di Mapolda Babel, Jumat (24/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah kotak bening di atas kasur berisi puluhan paket sabu siap edar berbagai ukuran.













