BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YFS (28).
Warga Kelurahan Sungai Baru ini ditangkap di kawasan Waduk Peltim, Mentok, Kamis (23/7/2026) malam.
Aksi kejahatan ini menyasar sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru.
Korban melapor ke Polsek Mentok setelah mendapati pintu belakang tokonya dirusak dan berbagai barang dagangan raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres AKBP Helen Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melalukan penyelidikan intensif.
“Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, dan menyita sebagian besar barang bukti,” ujar Yos, Jumat (24/7/2026).













