JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet milik konsumen yang belum habis tidak boleh hangus dan harus tetap bisa digunakan.
Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).
MK menegaskan bahwa sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli merupakan bagian dari hak milik pribadi pengguna yang wajib dilindungi.
Oleh karena itu, operator dilarang mengenakan biaya atau tarif tambahan, termasuk dalih perpanjangan masa aktif, agar konsumen bisa menggunakan sisa kuotanya.
“Penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan,” tegas MK dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai perlindungan hak atas sisa kuota tersebut.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Wajib Libatkan Lembaga Konsumen Saat Atur Tarif













