banner 728x90

16 Anak Binaan LPKA Dapat Remisi, Kakanwil Ditjenpas Babel Ingatkan Peran Orang Tua

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel Ade Agustiani. Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 16 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis (23/7/2026).

Dari jumlah tersebut, satu anak langsung mengakhiri masa pembinaannya dan dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustiani, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Tetapi bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.

“Perolehan remisi tentu berdasarkan pembinaan yang dijalankan dengan baik sesuai program yang telah ditetapkan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Dengan begitu mereka belajar menahan diri dan terbiasa patuh terhadap aturan. Remisi merupakan apresiasi atas apa yang mereka lakukan selama berada di LPKA,” ujar Ade.

Menurut Ade, pembinaan di LPKA bertujuan membentuk anak agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu melanjutkan cita-citanya.

“Harapannya ketika mereka keluar, mereka bisa kembali sebagai anak bangsa yang meneruskan cita-citanya dan menjadi generasi penerus bangsa, khususnya menyongsong Indonesia Emas 2045. Di usia mereka nanti bukan tidak mungkin menjadi pemimpin daerah maupun nasional,” katanya.

Ade menjelaskan besaran remisi yang diterima anak binaan bervariasi.

Umumnya, mereka memperoleh remisi satu bulan karena masa pidana anak relatif singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses