banner 728x90

Tangis Haru Warnai Anak Binaan Basuh Kaki Orang Tua di LPKA Pangkalpinang

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Prosesi sungkeman empat anak binaan kepada orang tua menjadi momen paling menyentuh dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026).

Mereka membasuh dan mengeringkan kaki orang tua sebagai simbol bakti dan permohonan maaf, suasana ruangan seketika dipenuhi isak tangis para tamu undangan.

Lantunan lagu bertema kasih ibu yang mengiringi prosesi tersebut membuat suasana semakin emosional.

Sejumlah tamu undangan tampak mengusap air mata saat menyaksikan momen haru itu.

Peringatan Hari Anak Nasional tersebut dihadiri Bunda Literasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Noni Hidayat Arsani, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustiani, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Selain menjadi momentum refleksi, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan peluncuran buku “Budak Berpantun”, hasil karya anak binaan sebagai bagian dari pembinaan literasi di LPKA Pangkalpinang.

Buku tersebut diserahkan secara simbolis kepada Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Bunda Literasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan yang sama, LPKA Pangkalpinang juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana atau remisi kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustiani, mengatakan setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, memperoleh perlindungan, serta kesempatan memperbaiki masa depannya, termasuk anak-anak yang sedang menjalani pembinaan di LPKA.

“Setiap anak adalah amanah dari Allah SWT. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, memperoleh perlindungan, dan mendapatkan kesempatan memperbaiki masa depannya, termasuk anak-anak yang berada di LPKA,” ujarnya.

Menurut Ade, pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Saya berharap kesempatan ini menjadi titik awal bagi anak-anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kompetensinya dengan memperkuat karakter, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai generasi yang produktif dan bertanggung jawab,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses