banner 728x90

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Satpol PP Hanya Tertibkan Lapak Permanen di Trotoar

Avatar
Satpol PP tertibkan bangunan PKL di Selindung Baru Pangkalpinang, Rabu (22/7/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopdag UMKM) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak pernah mengeluarkan regulasi maupun memberikan izin yang mengatur jadwal berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Erni Rindasari, saat dikonfirmasi terkait kejelasan aturan pemanfaatan fasilitas umum oleh para pedagang di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kami dari pihak dinas tidak pernah mengatur terkait UMKM atau PKL yang berjualan di atas trotoar,” tegas Erni kepada jurnalindonesia.co, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan itu selaras dengan langkah yang tengah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang.

Satpol PP mulai merapikan sekaligus menertibkan lapak-lapak PKL permanen berbahan kayu maupun papan yang berdiri di atas fasilitas publik.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pangkalpinang menggelar penertiban terhadap lapak PKL permanen yang terbuat dari kayu dan papan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Selindung Baru, tepatnya sebelum Indomaret Selindung, pada Rabu (22/7/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus menjaga kebersihan, keindahan, dan estetika Kota Pangkalpinang.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Sudarmadi, mengatakan kegiatan itu merupakan instruksi dan atensi langsung dari Wali Kota Pangkalpinang.

“Kami bergerak atas arahan dari Walikota. Seluruh titik di Kota Pangkalpinang menjadi perhatian kita, bukan hanya di Selindung Baru ini saja,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, operasi penertiban tidak hanya difokuskan di kawasan Selindung Baru, tetapi dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan protokol lainnya di Kota Pangkalpinang.

Beberapa lokasi yang telah dan akan terus menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Selindung, Jalan Mentok, Jalan Sungai Selan, dan Jalan Theresia.

Satpol PP juga memastikan kegiatan tersebut akan terus berlangsung tanpa batas waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses