BANGKA, JURNALINDONESIA.CO — Kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dewa Putra Bangka (DPB).
Aktivitas PT DPB disinyalir mengincar pemisahan mineral ikutan, khususnya kandungan monazite dalam jumlah besar dari sisa hasil produksi (SHP).
Beredar pula kabar bahwa mineral monazite dari lokasi tersebut telah diangkut ke sebuah gudang di Pangkalpinang.
BACA JUGA: Pemkab Bangka Kecolongan, Aset di Jelitik Digarap PT DPB
Menanggapi isu tersebut, pihak PT DPB memberikan penjelasan.
Perwakilan PT DPB, Yoshie, menyatakan tidak ada monazite yang dibawa keluar menuju Pangkalpinang.
”Bukan barang utuh berupa monazite yang dibawa, melainkan hanya sisa hasil pengolahan atau tailing,” tegas Yoshie saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Saat disinggung soal informasi pihak Kejaksaan mendalami aktivitas PT DPB di Jelitik, Yoshie tak membantahnya.
Dihentikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengolahan mineral di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kamis (23/7/2026).













