BANGKA, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengolahan mineral di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kamis (23/7/2026).
Langkah ini diambil setelah ditemukannya kegiatan di atas lahan aset milik Pemkab Bangka tanpa izin dan koordinasi resmi.
Lahan di kawasan industri tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Bangka yang sebelumnya dihibahkan oleh PT Timah Tbk pada masa kepemimpinan Bupati Eko Maulana Ali.
Namun belakangan, PT Dewa Putra Bangka (DPB) diketahui mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk dan mulai beraktivitas di lokasi tersebut.
Kegiatan tersebut disinyalir mengincar eksplorasi serta pemisahan mineral ikutan seperti monazite dari sisa hasil produksi (SHP).
Pemkab Pertanyakan Legalitas
Dugaan aktivitas eksplorasi yang berjalan tanpa persetujuan daerah ini memicu reaksi keras dari Pemkab Bangka.
Pertemuan khusus pun digelar antara Pemkab Bangka dan perwakilan PT Timah Tbk untuk membahas kejelasan operasional dan status aset tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka Ismir menumpukan perhatian pada perlindungan aset daerah yang belum disepakati mekanisme pemanfaatannya.













