banner 728x90

Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan PKL Selindung, Sasar Bangunan Permanen di Trotoar

Satpol PP tertibkan bangunan PKL di Selindung Baru Pangkalpinang, Rabu (22/7/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang, Rabu (22/7/2026) siang.

Penertiban menyasar pedagang yang mendirikan bangunan permanen di atas trotoar maupun di sepanjang ruas jalan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama bagi pejalan kaki.

Sementara itu, pedagang yang menggunakan gerobak berbahan baja ringan maupun kontainer, petugas belum melakukan pembongkaran.

Satpol PP memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta para pedagang memasang roda pada gerobaknya agar dapat dipindahkan setelah selesai berjualan dan tidak menetap di lokasi.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Sudarmadi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Ini merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Dedi kepada jurnalindonesia.co, Rabu (22/7/2026).

Dedi menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP kedua.

Selain itu, petugas juga telah beberapa kali menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan permanen maupun memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.

Menurutnya, penertiban di kawasan Selindung merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pangkalpinang untuk menata seluruh titik yang dipadati aktivitas pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi lain, di antaranya Jalan Mentok, Jalan Sungai Selan, dan kawasan Theresia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses