BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Satreskrim Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Mentok.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 70 jerigen solar bersubsidi dan menahan seorang terduga pelaku berinisial MT.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penyalahgunaan BBM di tengah maraknya antrean di SPBU.
”Terduga pelaku berinisial MT kami amankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, pada Minggu (19/7/2026) malam,” ujar Helen dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).
Selain 70 jerigen berisi solar, petugas menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi BN 8182 RC beserta dokumen kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diperoleh MT dari para pengerit untuk dikumpulkan kembali sebelum didistribusikan secara ilegal.













