PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepolisian juga meminta pemilik bengkel untuk tidak lagi menjual atau melayani pemasangan knalpot bising tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung Kapolda saat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas.













