banner 728x90

Polda Babel Segera Tertibkan Bengkel Jual dan Pasang Knalpot Brong

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepolisian juga meminta pemilik bengkel untuk tidak lagi menjual atau melayani pemasangan knalpot bising tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung Kapolda saat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses