PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mempersiapkan pelaksanaan Evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi dan Penilaian Mandiri Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital di Smart Room Centre (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (21/7/2026).
Rapat tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini.
Dia menegaskan transformasi digital kini tidak lagi sekadar berbicara tentang pemanfaatan teknologi atau banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah.
Lebih dari itu, transformasi digital harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, saling terintegrasi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah Kota Pangkalpinang harus mampu beradaptasi dengan paradigma baru pemerintah digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus membangun sinergi agar layanan publik semakin efektif, efisien, dan terintegrasi,” ujar Juhaini.
Ia menjelaskan, mulai tahun 2026 evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) resmi bertransformasi menjadi Evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi).
Perubahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 yang selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Juhaini, perubahan itu juga menghadirkan paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan digital.
Jika sebelumnya penilaian lebih banyak berfokus pada kematangan sistem dan infrastruktur teknologi, kini pemerintah menitikberatkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik.
“Dulu ukuran keberhasilan lebih banyak dinilai dari jumlah aplikasi, dokumen, maupun infrastruktur. Sekarang yang menjadi perhatian adalah apakah layanan benar-benar terintegrasi, proses bisnis semakin sederhana, data dapat dipertukarkan, dan masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan bahwa pemerintah pusat menyederhanakan instrumen penilaian dari 47 indikator SPBE menjadi 20 indikator Pemerintah Digital yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.
Penilaian nantinya akan difokuskan pada tujuh aspek utama, yakni tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan digital, teknologi digital, keterpaduan layanan, serta kepuasan pengguna.













