PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga 20 Juli 2026 mencapai Rp92.190.631.330 atau 54,67 persen dari target tahunan sebesar Rp168.640.000.000.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Lenawati, mengatakan capaian tersebut merupakan realisasi penerimaan pajak daerah berdasarkan pembaruan data per 20 Juli 2026.
“Sampai dengan 20 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang sudah mencapai Rp92,19 miliar atau 54,67 persen dari target sebesar Rp168,64 miliar,” kata Lenawati kepada jurnalindonesia.co, Selasa (21/7/2027).
Ia menjelaskan, dari berbagai jenis pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan masih menjadi penyumbang dengan persentase capaian tertinggi, yakni 76,82 persen atau sebesar Rp2.304.478.403.
“Untuk persentase capaian tertinggi saat ini masih berasal dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sudah mencapai 76,82 persen. Kemudian disusul Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 74,11 persen,” ujarnya.













