PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang putusan dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih SpA MKes, Senin (20/7/2026).
Dokter yang pernah bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu, didakwa melakukan kelalaian medis sehingga menyebabkan pasien anak bernama Aldo (10) meninggal dunia.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan pada Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara atau 4,5 tahun.
Di hadapan majelis hakim, JPU Anjasra Karya menyatakan bahwa dr Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian berat dalam menjalankan profesinya, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pasien anak.
BACA JUGA: Dukungan untuk dr Ratna di PN Pangkalpinang
JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu kelalaian berat tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian pasien.
Sementara Kuasa Hukum dr Ratna, Hangga Okta Fandani menyebutkan ada tiga persoalan utama yang harus diperhatikan oleh majelis Hakim.
Menurutnya, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) cacat.
Nama dr Ratna tidak tercantum dalam daftar sembilan dokter yang diperiksa pada halaman pertama dokumen MDP.
Namun, namanya mendadak muncul di halaman berikutnya dan dijadikan dasar dakwaan.
Lalu, nama dr. Ratna tidak pernah ada dalam Laporan Polisi (LP) awal yang menjadi dasar penyelidikan perkara ini.













