PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Puluhan dokter berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (20/7/2026).
Para dokter yang bertugas di berbagai daerah di Bangka Belitung itu memberikan dukungan untuk dr Ratna Setia Asih SpA.
Dokter PNS di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo (10).
Ratna adalah dokter spesialis anak, yang sejak 2025 lalu menjalani pemeriksaan di Polda Babel hingga ditetapkan tersangka.
Tampak dr Ratna menunggu di luar ruang sidang didampingi rekan-rekan dan pihak keluarga.
Dia mengenakan baju dokter putih, bermasker, dan terlihat tenang.
Sementara Hangga Kuasa Hukum dr Ratna belum dapat memberikan komentar jelang vonis kliennya.
“Belum ada gambaran, kita tunggu putusan,” ujarnya.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan pada Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara atau 4,5 tahun.
Di hadapan majelis hakim, JPU Anjasra Karya menyatakan bahwa dr Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian berat dalam menjalankan profesinya, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pasien anak.
BACA JUGA: Dukungan untuk dr Ratna di PN Pangkalpinang













