banner 728x90

Dokter Ratna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kelalaian Medis

Avatar
Hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap dr Ratna, Senin (20/7/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam sidang yang digelar Senin (20/7/2026).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo (10).

Sebelumnya, JPU menuntut dr Ratna 4,5 tahun pidana penjara.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan terkait pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Poin-poin utama pertimbangan hakim yang melandasi vonis bebas dr Ratna.

​Penanganan medis oleh dr Ratna dinyatakan telah sesuai standar profesi dan Standard Operating Procedure (SOP).

Saat pertama kali masuk IGD, pasien memiliki skor Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4 (risiko sedang), sehingga belum ada indikasi atau keharusan untuk memindahkan pasien ke ruang PICU.

​Hubungan sebab-akibat antara tindakan medis terdakwa dengan meninggalnya pasien tidak terbukti secara sah selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses