PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam sidang yang digelar Senin (20/7/2026).
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo (10).
Sebelumnya, JPU menuntut dr Ratna 4,5 tahun pidana penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan terkait pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Poin-poin utama pertimbangan hakim yang melandasi vonis bebas dr Ratna.
Penanganan medis oleh dr Ratna dinyatakan telah sesuai standar profesi dan Standard Operating Procedure (SOP).
Saat pertama kali masuk IGD, pasien memiliki skor Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4 (risiko sedang), sehingga belum ada indikasi atau keharusan untuk memindahkan pasien ke ruang PICU.
Hubungan sebab-akibat antara tindakan medis terdakwa dengan meninggalnya pasien tidak terbukti secara sah selama persidangan.













