PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) bagi ASN atau pegawai tidak akan memotong atau menahan hak gaji mereka.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan bahwa hak keuangan seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tetap dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
”Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, SE tersebut diterbitkan dengan semangat pembinaan dan edukasi.













