PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kabar mengenai penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum advokat berinisial AK menjadi sorotan.
Informasi ini mencuat setelah beredarnya Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026 yang menyebutkan perkara tersebut telah dihentikan melalui gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri.
Selain surat SP3, beredar pula dokumen kesepakatan perdamaian bertanggal 17 April 2026 antara pihak AK dengan pihak yang diklaim mewakili kepolisian.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri terkait keaslian dokumen-dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, tim advokat dari SUMIN & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum pelapor, Frida Gunadi, mengaku terkejut.
Jika informasi tersebut benar, mereka menduga hal ini berkaitan erat dengan dokumen perdamaian yang beredar.













