PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tahap II tersangka kasus dugaan tindak pidana akuntan publik berinisial AA (60) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pelimpahan tersangka yang sebelumnya sempat dijemput paksa di kediamannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, karena mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.













