PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik penyelundupan 717 kilogram pasir timah di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (13/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Iya benar, kita sudah terima laporannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (15/7/2026).
Kronologi dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penampungan dan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dari kawasan Hutan Lubuk Besar.













