banner 728x90

Penyelundupan 24 Ton Pasir Timah dari Bangka Tengah ke Malaysia, Cuma Nakhoda Diadili

Ilustrasi Foto: TNI AL mengungkap kasus penyelundupan pasir timah 50 ton di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah. Foto: Dok. Dispenal
banner 468x60

BANGKA TENGAH, JURNALINDONESIA.CO — Upaya penyelundupan pasir timah ilegal skala besar dari Babel menuju Malaysia digagalkan aparat pada Januari 2026 lalu.

Nakhoda kapal bernama Haryanto alias Yanto bin Kahar kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Koba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa kedapatan mengangkut puluhan ton pasir timah tanpa dokumen resmi menggunakan KM Murah Rezeky (alias KM Lintas Samudra) di Perairan Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, 14 Januari 2026.

Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

​Kronologi Penggagalan di Tengah Laut

​Aksi penyelundupan ini terendus setelah tim Bea Cukai bersama Satuan Lapangan Tri Cakti melakukan patroli di perairan Bangka Tengah pada Rabu, 14 Januari 2026 silam.

Saat baru berlayar sekitar 4,17 mil dari bibir pantai Penyak (koordinat 02°-21’-12.1” S / 106°-19’-28.2” E), KM Murah Rezeky langsung dicegat petugas.

Setelah digeledah, petugas menemukan ratusan karung berisi pasir timah siap ekspor yang tidak dilaporkan ke pabean.

Berdasarkan uji laboratorium dari PT Timah (Persero) Tbk pada Mei 2026, total barang bukti yang diamankan memiliki rincian sebagai berikut:

​Jumlah Muatan: 498 karung (kampil) putih polos ukuran @ 50 kg.

Berat Kering Total: 24.792,383 kilogram (24,7 ton).

​Kadar & Ekuivalen: Kadar Sn 64,1% (setara 15.891,918 Kg Sn).

​Estimasi Nilai Barang: Rp4.591.040.029,00 (Empat miliar lima ratus sembilan puluh satu juta lebih).

​Selain pasir timah, petugas menyita uang tunai Rp50 juta, telepon satelit Inmarsat, HP Redmi A2, bendera Malaysia, paspor, buku pelaut, serta tumpukan dokumen manifes palsu yang disiapkan untuk mengelabui petugas luar negeri.

Yanto bersama tiga ABK-nya langsung digelandang ke dermaga TNI AL Pangkalpinang dan dibawa ke kantor Bea Cukai.

Jaringan Gelap dan Upah Puluhan Juta

​Penyelundupan ini terorganisasi dengan rapi dan melibatkan jaringan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa Yanto awalnya dihubungi oleh terduga pelaku bernama SAM (DPO) untuk mengangkut timah ke Pasir Gudang, Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses